Anggota KKB Pelaku Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia di Gorong gorong Timika.
DPO Kasus penembakan terhadap Alm Simson Mulia karyawan PT Freeport Indonesia, saat diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di Mimika, Minggu 25/10/2026. Foto/dok
Tabloidbnn.com. Timika. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya.
AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Penembakan yang menewaskan Simson Mulia terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan AK merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10), menyebut AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
AK diduga terlibat dalam penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia, termasuk berperan sebagai bagian dari kelompok pelaku dan merekam aksi tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial OW, MM, dan OM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” katanya.
Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, terdapat sangkaan subsidair Pasal 306 KUHP dan lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusuf menyampaikan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran kepolisian akan terus menangani perkara tersebut secara profesional. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyampaikan penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia tersebut.