Satgas PKH mengandalkan sinergi 12 kementerian dan lembaga untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, menegakkan kepatuhan hukum, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tabloidbnn.com | NABIRE, PAPUA TENGAH — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan penertiban kawasan hutan yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penegasan tersebut disampaikan saat penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sjafrie hadir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban melibatkan sinergi 12 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dan soliditas antarlembaga menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas. Pemerintah, menurutnya, akan terus menjalankan penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung: Penambangan Dilakukan Tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan dasar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.
Berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, ditemukan aktivitas penambangan emas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut teridentifikasi di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang teridentifikasi mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Selain itu, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut. Meski demikian, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus dipenuhi.
Kewajiban tersebut mencakup pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat Menjadi Perhatian
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam agar pengelolaannya sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam tindak lanjut penertiban, pengelolaan kawasan dan sumber daya alam diarahkan melalui badan usaha milik negara dengan tetap memperhatikan mekanisme serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain aspek hukum dan tata kelola, pemulihan lingkungan, pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Penertiban kawasan pertambangan di Nabire menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tanggung jawab lingkungan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Papua serta seluruh rakyat Indonesia.(Abdul Karim).