11 September 2026 | Dilihat: 8 Kali

Perkuat Pencegahan Persoalan Hukum, Pemkab OKU Gandeng Kejari Perbarui MIU di Bidang Datun.

Perkuat Pencegahan Persoalan Hukum, Pemkab OKU Gandeng Kejari Perbarui MIU di Bidang Datun.
Tabloidbnn.com. Baturaja. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembaruan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pembaruan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd dan Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip SH., MH., yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026).

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada September 2026. Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan kebijakan, program, pengelolaan anggaran hingga aset daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat. Kita bisa bekerja sesuai aturan. Tapi saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, ya tetap salah," tegas Bupati.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh perangkat daerah agar pendampingan hukum tidak dipahami sebagai pembenaran atas setiap tindakan pemerintahan. Sebaliknya, pendampingan diharapkan menjadi instrumen pencegahan agar pelaksanaan program sejak awal tetap berada dalam koridor aturan.

Bupati juga meminta jajaran perangkat daerah melibatkan Kejari OKU sejak tahapan awal kegiatan, bukan baru ketika persoalan hukum telah muncul.

"Selalu libatkan kejaksaan, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai evaluasi. Jangan hanya melibatkan ketika sudah ada masalah," jelasnya lagi.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab OKU berharap tata kelola pemerintahan semakin profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan.

Sementara itu, Kajari OKU Rudhy Parhusip berharap kesepakatan yang telah diperbarui tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan," ungkap Kajari.

Kajari menjelaskan, kerja sama tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Kejari OKU di bidang Datun, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum serta konsultasi hukum.

Dengan diperkuatnya sinergi tersebut, Pemkab OKU dan Kejari OKU diharapkan mampu membangun pola pencegahan yang lebih efektif, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
( Novriansyah)